Soal Kepindahan Mary Jane, Begini Respons Kemenkumham DIY
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Terpidana mati atas kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso, dikabarkan akan dipulangkan ke negara asalnya Filipina.
Isu ini mencuat setelah Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr mengunggah status di akun Instagramnya, @bongbongmarcos.
Marcos menulis, “Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.”
Terkait dengan pemulangan Mary Jane, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto mengatakan dia siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Mary Jane saat ini menjadi tahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul.
"Tentunya kami akan mengikuti kebijakan yang akan ditentukan oleh pusat," ujar dia, Rabu (20/11).
Agung pun menegaskan bahwa Mary Jane hingga kini masih berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Ia mengaku tidak mendapat arahan dari pemerintah pusat ihwal perubahan status hukum terpidana mati kasus narkotika itu.
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina. Begini respon Kemenkumham DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News