Soal Kepindahan Mary Jane, Begini Respons Kemenkumham DIY
"Belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak pusat," kata dia.
Kendati Mary berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, menurut dia, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan.
"Kami hanya dititipi di lapas," ucap dia.
Menurut Agung, selama menunggu kepastian hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta hingga saat ini Mary dalam keadaan sehat.
"Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan, dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas lapas," ujar Agung.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/11), menegaskan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan, tetapi dipindahkan ke negara asalnya.
Pemindahan Mary Jane dilakukan melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Menko Yusril pun menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos tidak memuat kata "bebas".
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina. Begini respon Kemenkumham DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News