Polisi Menangkap 32 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kasusnya Merata di Kabupaten Bantul
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Bantul menetapkan 32 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang April-Juni 2024.
Puluhan tersangka terdiri dari 28 laki-laki dan empat orang perempuan.
Kasat Narkoba Polres Bantul Iptu Iqbal Satya Bimantara mengungkpakan dua orang merupakan pengguna narkotika, 17 orang pengguna psikotropika dan 13 orang pengedar obat-obatan berhaya lainnya.
"Usia tersangka sebagian besar berusia produktif 20-30 tahun. Seluruh tersangka merupakan tersangka yang baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya," katanya, Kamis (1/8).
Hasil ungkap kasus tersebut, kepolisian turut mengyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram, psikotropika sejumlah 195,5 tablet dan obaya sejumlah 2.345 butir.
Lebih lanjut, Iptu Iqbal mengatakan pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah Bantul.
Perinciannya ada di Kecamata Kasihan enam kasus, Bantul lima kasus, Pandak empat kasus, Srandakan empat kasus, Pajangan tiga kasus, Sewon dua kasus, Kretek satu kasus, Sedayu satu kasus, Piyungan satu kasus, Bambanglipuro satu kasus dan Sanden satu kasus,
Selain itu, di wilayah luar Kabupaten Bantul terdapat dua kasus, yaitu Kota Yogyakarta satu kasus dan Kulon Progo satu kasus.
Sepanjang April hingga Juni 2024, Polres Bantul mengungkapkan puluhan kasus narkoba di sebelas kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News