Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ada yang Masih Bebas Bersyarat
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama pertengahan hingga akhir Juli 2024.
Dalam lima laporan polisi tersebut, enam pelaku telah ditangkap.
Masing-masing pelaku berinisial FDS, AS, OWP, RM, MH dan EC.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan beberapa dari mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Dari beberapa orang yang kami tangkap ini, rata-rata mereka sudah pernah residivis dan kalau saya tidak salah masih ada yang bebas bersyarat" ujarnya.
Menurut AKP Ardiansyah, barang bukti dalam ungkap kasus kali ini merupakan salah satu terbanyak yang disita polisi.
Baca Juga:
"Jumlah barang bukti psikotropika 70 butir dan obat berbahaya (obaya) sebanyak 60.899 butir," katanya.
Ia mengatakan dengan menyita barang bukti sebanyak itu dapat menyelamatkan 60.969 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (mcr25/jpnn)
Enam pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Mereka adalah residivis atas kasus yang sama.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News