Hati-Hati dengan Modus Transaksi Jual Beli Narkoba di DIY
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merilis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Januari sampai Juni 2024.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol. Andi Fairan mengatakan selama periode tersebut tercatat ada delapan Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total sembilan berkas perkara.
Jumlah tersangka dari kasus narkoba di DIY selama enam bulan terakhir adalah 12 orang, terdiri 10 Laki-laki dan dua perempuan.
Menurut Andi, total barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil disita seberat 43,77 gram dan sepuluh butir tablet metamphetamine seberat 3,1 gram dengan total berkas P21 sebanyak 5 berkas.
"Cara mengedarkan barang bukti (BB) narkotika tersebut melalui transaksi jual beli banyak menggunakan Instagram (media sosial) dan pembayaran melalui online (SMS Banking, Mobile Banking dan lainnya)," kata dia pada Senin (24/6).
Setelah terjadi transaksi dan ada kesepakatan, kata Andi, maka narkotika biasanya diletakkan di suatu tempat oleh pengedar atau perantara.
"Titik lokasi tempat BB Narkotika disimpan diinfokan kepada calon pembeli disertai dengan foto gambar titik lokasi BB," jelas Andi.
Andi mengatakan ada sembilan orang yang ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba, perantara satu orang dan penyalahguna yang terkair jaringan ada dua orang.
BNNP DIY mengungkap kasus peredaran narkoba di Jogja selama enam bulan terakhir. Begini modusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News