Berawal dari Pengamen, Jaringan Narkoba Jogja-Jatim Terbongkar
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Jaringan pengedar narkoba lintas provinsi diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Empat orang warga Sidoarjo, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (39).
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan dari tangan para tersangka penyidik menyita lebih dari 10 kilogram narkoba.
"Barang buktinya cukup banyak karena memang mereka baru mau mengedarkan di Yogyakarta," kata Ihsan saat konferensi pers di Mapolda DIY pada Kamis (30/1).
Ihsan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap FR yang kedapatan mengonsumsi sabu-sabu pada Minggu (12/1). FR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari HW.
"Mereka sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan antara lain di perempatan Terminal Giwangan, terus berpindah-pindah," ujar Ihsan.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini mengatakan dari tangan FR polisi menyita 0,45 gram sabu yang diakui berasal dari HW.
Polisi kemudian memburu HW dan berhasil diringkus di Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti 5,59 gram sabu.
Polisi membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provisi. Empat jadi tersangka, satu masih buron.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News