Berawal dari Pengamen, Jaringan Narkoba Jogja-Jatim Terbongkar
"Sebelum dikembangkan mereka kena tangkap duluan. Jadi rencana mereka memang mau mengembangkan di Yogyakarta," ucap Alaal.
Polda DIY, ujar dia, masih terus menelisik jaringan itu dengan memburu F yang diduga sebagai pemasok utamanya.
Atas perbuatannya, tersangka FR dan HW dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika, sedangkan TH dan RH dikenakan Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
Dengan menyita sabu seberat total 10.052,56 gram, AKBP Muharomah Fajarini menyebut pihaknya setidaknya telah menyelamatkan 40 ribu anak bangsa dari ancaman narkotika itu.
"Dari sejumlah barang bukti sabu tersebut, disisihkan sebanyak 10 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dan kepentingan di persidangan di pengadilan. Sisanya kami musnahkan," tutur dia. (ANTARA/JPNN)
Polisi membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provisi. Empat jadi tersangka, satu masih buron.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News