Berawal dari Pengamen, Jaringan Narkoba Jogja-Jatim Terbongkar
Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari tersangka TH yang berdomisili di Sidoarjo, Jatim.
"Tersangka HW mendapatkan sabu dari tersangka TH secara face to face (bertemu langsung) di Sidoarjo," ucap dia.
Penyidik kemudian ke Sidoarjo pada 13 Januari dan menangkap TH di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan menyita 10.046,52 gram sabu.
Tersangka TH mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F di Madura, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, polisi juga menangkap RH yang berperan sebagai pendamping saat TH mengambil narkotika tersebut.
"Tersangka inisial F ini masih status DPO dan kami masih melakukan penyelidikan," ujar dia.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Alaal Prasetyo mengatakan tersangka TH dan F sebelumnya pernah dipenjara di Lapas Porong lantaran kasus peredaran narkoba.
Setelah sama-sama bebas, F mengajak TH bersekongkol mengembangkan jaringan peredaran narkoba di Yogyakarta.
Polisi membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provisi. Empat jadi tersangka, satu masih buron.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News