Begini Modus Peredaran Uang Palsu di Jogja, 5 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 24 April 2025 – 18:26 WIB
Begini Modus Peredaran Uang Palsu di Jogja, 5 Orang Jadi Tersangka - JPNN.com Jogja
Para tersangka pengedar uang palsu di Jogja. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Kota Jogja dan Kabupaten Sleman.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih buron.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo mengatakan kasus ini dibongkar oleh Polresta Yogyakarta pada akhir Maret 2025 dan Poltesta Sleman pada April 2025.

Di Kota Yogyakarta, kasus peredaran uang palsu terungkap setelah seorang pemilik toko di Kecamatan Mantrijeron melapor ke Polresta Yogyakarta.

“Pemilik toko menerima uang pecahan Rp 100 ribu mencurigakan pada Sabtu malam, 5 April 2025,” kata Joko saat konferensi pers di Mapolda DIY pada Kamis (24/4).

Polisi kemudian memeriksa sejumlah rekaman CCTV untuk melacak dan menangkap terduga pelaku yang berinisial DP (43), warga Kota Jogja.

Kepada Polisi, DP mengaku membeli delapan lembar uang palsu seharga Rp 400 ribu dari seorang warga Bantul berinisial RI (40).

Polisi kemudian menangkap RI, yang mengaku memperoleh uang palsu dari DA. Kepada penyidik, DA mengaku membelinya seharga Rp 650 ribu untuk 13 lembar dan kemudian menunjuk sosok pemasok utama.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio, DA diketahui membeli total 1.000 lembar uang palsu dari seseorang berinisial A di Kalibata, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 30 juta.

Kasus peredaran uang palsu di Jogja terungkap. Polisi menangkap lima terduga pelaku, sedangkan dua lainnya masih buron.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News