Memindahkan Isi Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg, 3 Pelaku Berakhir di Bui

Kamis, 24 April 2025 – 10:10 WIB
Memindahkan Isi Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg, 3 Pelaku Berakhir di Bui - JPNN.com Jogja
Ungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Mapolda DIY pada Rabu (23/4). Foto: Humas Polda DIY

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu JS, PS, dan EA. Mereka ditangkap pada 15 April 2025.

Para pelau beraksi dengan modus memindahkan isi elpiji subsidi 3 kilogram ke elpiji 12 kilogram yang bukan subsidi.

Menurut Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim, saat digrebek para pelaku sedang memindahkan isi tabung gas.

"Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat bantu berupa kompresor dan water heater," katanya pada Rabu (23/4).

Polisi menyebut dalam sehari pelaku bisa menjual hingga puluhan tabung gas.

"Dalam sehari pelaku mampu menjual hingga 30 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan mencapai Rp 20 juta per bulan," ujarnya. 

Elpiji 12 kilogram tersebut dijual dengan harga Rp 70.000 per tabung.

Anggota Polda DIY menangkap tiga pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Kulon Progo.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News