Lembaga Konsumen Yogyakarta Soroti Aturan Elpiji: Tergesa-gesa

Kamis, 06 Februari 2025 – 11:56 WIB
Lembaga Konsumen Yogyakarta Soroti Aturan Elpiji: Tergesa-gesa  - JPNN.com Jogja
Pekerja menurunkan tabung gas elpiji bersubsidi dari kendaraan saat pendistribusian ke salah satu pangkalan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/5/2020). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menilai aturan baru pemerintah terkait pendistribusian elpiji tergesa-gesa.

Mereka mengatakan pemerintah kurang memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat.

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta Siti Mulyani mengatakan banyak masyarakat memiliki keterbatasan dalam daya jangkau dan kesulitan untuk membeli gas langsung ke pangkalan.

"Gas LPG 3 kg memang telah banyak digunakan oleh konsumen yang tidak masuk dalam aplikasi MAP, tetapi tidak semua di antara mereka adalah masyarakat yang tidak layak mendapatkan subsidi pemerintah. Hal ini disebabkan karena masih carut-marutnya pendataan ekonomi masyarakat," kata Siti.

Kemudian, aturan ini dinilai makin merugikan masyarakat di daerah terpencil karena keterbatasan jumlah pangkalan.

Untuk itu, LKY menyatakan sikapnya dan menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Pertama, Mendukung pemerintah dalam memperbaiki tata niaga gas bersubsidi dengan terlebih dahulu memperbaiki pendataan ekonomi masyarakat.

Selanjutnya, Memperbanyak ruang-ruang diskusi multistakeholder, termasuk dengan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), dalam menjaring informasi teknis maupun non-teknis terkait tata niaga gas LPG 3 kg.

Lembaga Konsumen Yogyakarta memberikan sejumlah rekomendasi terkait pendistribusian elpiji di tanah air yang dinilai belum berjalan baik.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News