Korban Blending Pertamax Bisa Menuntut Pertamina, Silakan Mengadu ke LKY

Sabtu, 01 Maret 2025 – 12:01 WIB
Korban Blending Pertamax Bisa Menuntut Pertamina, Silakan Mengadu ke LKY - JPNN.com Jogja
Masyarakat antre untuk mengisi bahan bakar di SPBU milik Pertamina di Kasihan, Bantul. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) merasa prihatin dengan kasus korupsi yang terjadi di tubuh PT Pertamina. 

LKY menyebut kasus korupsi berulang kali terjadi di badan usaha milik negara atau BUMN.

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta Siti Mulyani mendesak Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM untuk memeriksa ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran.

"Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada penurunan kualitas atau praktik yang merugikan konsumen," kata Siti, Jumat (28/2).

Lebih lanjut, LKY meminta agar Pertamina memperbaiki sistem pengelolaan untuk memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Menurutnya, Pertamina berkewajiban menghormati konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

"Konsumen yang mengalami kerugian dapat menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan kelompok. Hal ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menuntut keadilan secara kolektif apabila terbukti mengalami dampak," katanya. 

Pihaknya berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dengan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan Pertamina.

Lembaga Konsumen Yogyakarta atau LKY membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan PT Pertamina.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News