Pembatasan Distribusi Gas Melon, Pemkot Jogja Belum Terima Surat dari Pertamina

Selasa, 04 Februari 2025 – 10:55 WIB
Pembatasan Distribusi Gas Melon, Pemkot Jogja Belum Terima Surat dari Pertamina - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Harga elpiji 3 kilogram di Yogyakarta bakal naik. Foto: Pertamina

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah menerapkan aturan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram hanya melalui pangkalan resmi.

Aturan tersebut mulai dijalankan sejak 1 Februari 2025.

Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Jogja Sri Riswanti mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kebijakan tersebut.

"Kami tahu baru kemarin, dari Pertamina belum ada informasi resmi kepada kami. Untuk sosialisasi kepada masyarakat kami menunggu koordinasi dengan Pertamina dan Hiswans," katanya, Selasa (4/2).

Menurutnya, Pertamina baru bersurat ke agen-agen.

Pihaknya masih belum menerima surat resmi dari Pertamina terkait pendistribusian gas melon.

"Besok Kamis akan dirapatkan di provinsi," ujarnya.

Menurut Sri, rapat tersebut salah satunya akan meninjau langkah antisipasi agar tidak terjadi kelangkaan gas melon di Yogyakarta. (mcr25/jpnn)

Dinas Perdagangan Kota Jogja belum menerima informasi resmi dari Pertamina terkait pendistribusian gas melon.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News