Pembatasan Distribusi Gas Melon, Pemkot Jogja Belum Terima Surat dari Pertamina
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah menerapkan aturan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram hanya melalui pangkalan resmi.
Aturan tersebut mulai dijalankan sejak 1 Februari 2025.
Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Jogja Sri Riswanti mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kebijakan tersebut.
"Kami tahu baru kemarin, dari Pertamina belum ada informasi resmi kepada kami. Untuk sosialisasi kepada masyarakat kami menunggu koordinasi dengan Pertamina dan Hiswans," katanya, Selasa (4/2).
Menurutnya, Pertamina baru bersurat ke agen-agen.
Pihaknya masih belum menerima surat resmi dari Pertamina terkait pendistribusian gas melon.
Baca Juga:
"Besok Kamis akan dirapatkan di provinsi," ujarnya.
Menurut Sri, rapat tersebut salah satunya akan meninjau langkah antisipasi agar tidak terjadi kelangkaan gas melon di Yogyakarta. (mcr25/jpnn)
Dinas Perdagangan Kota Jogja belum menerima informasi resmi dari Pertamina terkait pendistribusian gas melon.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News