Korban Blending Pertamax Bisa Menuntut Pertamina, Silakan Mengadu ke LKY

Sabtu, 01 Maret 2025 – 12:01 WIB
Korban Blending Pertamax Bisa Menuntut Pertamina, Silakan Mengadu ke LKY - JPNN.com Jogja
Masyarakat antre untuk mengisi bahan bakar di SPBU milik Pertamina di Kasihan, Bantul. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Kemudian, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal, sebenarnya hanya membeli RON 90 atau yang lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian diblending di storage atau depo untuk dijadikan RON 92. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri membantah telah melakukan blending nilai oktan Pertamax.

Menurut dia, jenis BBM yang dijual pertamina, baik itu Pertamax atau Pertalite sudah sesua spesifikasi yang ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Simon menjelaskan produk BBM Pertamina secara berkala menjalani pengujian dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Selain Simon, Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo juga buka suara. Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga tidak pernah melakukan pengoplosan terhadap produk Pertamax.

Menurutnya, pemberian zat aditif atau zat tambahan pada BBM tidak mengubah spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemberian zat aditif bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pengguna, seperti mesin yang bersih, antikarat, serta mesin ringan saat berkendara. (mcr25/jpnn)

Lembaga Konsumen Yogyakarta atau LKY membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan PT Pertamina.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News