Memindahkan Isi Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg, 3 Pelaku Berakhir di Bui

Kamis, 24 April 2025 – 10:10 WIB
Memindahkan Isi Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg, 3 Pelaku Berakhir di Bui - JPNN.com Jogja
Ungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Mapolda DIY pada Rabu (23/4). Foto: Humas Polda DIY

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Jawa Tengah dan DIY Taufiq Kurniawan mengatakan pihaknya telah  mencabut izin dan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lima pangkalan elpiji.

"Pertamina tidak menoleransi pelanggaran distribusi, terlebih yang menyangkut produk subsidi," kata Taufiq. (mcr25/jpnn)

Anggota Polda DIY menangkap tiga pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Kulon Progo.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News