Begini Modus Peredaran Uang Palsu di Jogja, 5 Orang Jadi Tersangka

IAS mengaku membeli uang palsu senilai Rp 12,8 juta hanya dengan membayar Rp 4 juta. Transaksi dilakukan di sebuah gardu PLN di Jalan Kaliurang, Sleman, setelah IAS dihubungkan oleh seseorang yang ditemuinya di angkringan.
"IAS hanya diberi nomor telepon oleh pria tak dikenal itu, jika butuh uang palsu tinggal hubungi. Lalu mereka bertemu, transaksi di gardu PLN, dan IAS mendapat bonus Rp 800 ribu (uang palsu)," ujar Budi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar. (antara/jpnn)
Kasus peredaran uang palsu di Jogja terungkap. Polisi menangkap lima terduga pelaku, sedangkan dua lainnya masih buron.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News