Makam Darso Warga Semarang Dibongkar, Polda DIY Janji Tak Akan Intervensi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Makam almarhum Darso (43) di TPU Sekrakal, Semarang, Jawa Tengah, bongkar dan dilakukan ekshumasi oleh tim dokter forensik Polda Jateng pada Senin (13/1).
Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut penyebab kematian Darso, warga Kota Semarang, yang diduga tewas karena dianiaya oleh anggota Polresta Yogyakarta.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berjanji tidak akan mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Darso.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komaris Besar Polisi Ihsan mengatakan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Polda DIY.
"Pokoknya kami mengikuti proses penyelidikan dan penyidikannya seperti apa. Artinya, kami hanya menunggu dan kami tentunya tidak ingin intervensi Polda Jateng karena memang kasusnya dilaporkan di sana dan ditangani oleh Polda Jateng," ujar Ihsan.
Dia memastikan bahwa Polda DIY siap memberikan dukungan, termasuk menghadirkan anggota Polresta Yogyakarta saat dibutuhkan Polda Jateng dalam proses penyelidikan.
"Kami dari Polda DIY, dalam hal ini Polresta Yogyakarta akan mendukung penuh seluruh proses penyidikan maupun penyelidikan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Polda Jateng," tutur Ihsan.
Hingga saat ini, menurut dia, keenam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat masih aktif bertugas.
Makam almarhum Darso dibongkar untuk mengetahui penyebab kematiannya. Polda DIY berjanji tidak akan mengintervensi penyelidikan kasus tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News