Makam Darso Warga Semarang Dibongkar, Polda DIY Janji Tak Akan Intervensi
Meski demikian, Ihsan enggan membeberkan identitas atau pangkat enam personel tersebut.
Sebelumnya, keluarga Darso melaporkan dugaan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polresta Yogyakarta terhadap Darso.
Kuasa hukum keluarga korban Antoni Yudha Timor mengatakan mereka melaporkan kejadian tersebut dengan delik penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
Penyebab kematian itu dilaporkan sesuai dengan Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 170 ayat 2, dan ayat 3 yang diduga dilakukan oleh anggota Polresta Yogyakarta berinisial I.
Darso terkapar di Instalasi Gawat Darurat (IGD) hingga tiga hari mendapatkan perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU), dan masuk ruang perawatan tiga hari. Baru dua hari di rumah, korban meninggal dunia.
"Menurut istri korban ada luka lebam di wajah, kemudian korban bercerita bahwa dada dan perutnya sakit. Korban cerita kepada adiknya, dia dipukuli di sekitar perut," kata Antoni, dikutip dari JPNN Jateng.
Peristiwa penganiayaan terhadap Darso yang diduga dilakukan tiga hingga enam personel polisi itu terjadi pada September 2024.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY pun telah memeriksa enam anggota dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta terkait laporan itu.
Makam almarhum Darso dibongkar untuk mengetahui penyebab kematiannya. Polda DIY berjanji tidak akan mengintervensi penyelidikan kasus tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News