Polisi Ringkus Oknum Lurah Pengedar Narkoba di Kulon Progo
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Oknum lurah berinisial DYC (33) ditangkap Satresnarkoba Polres Kulon Progo pada Senin (10/6).
Lurah Hargomulyo tersebut diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Bantul AKP Triatmi Noviartuti mengatakan pengungkapan DYC bermula dari penangkapan pria berinisial DP terkait kasus serupa.
"DP mendapatkan paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu dengan cara bertemu dan menerima penyerahan barang dari seseorang yang tidak dikenal," kata AKP Novi saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Keduanya bertemu di Dusun Wonopeti, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo.
Berdasarkan keterangan DP, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Kemudian, pada Senin 10 Juni 2024 polisi menciduk DYC di Kalurahan Hargomulyo.
"Saat dilakukan interograsi, DYC mengakui telah bertemu dan menyerahkan barang kepada tersangka DP berupa paket berisi narkotika," ujarnya.
Oknum lurah di Kabupaten Kulon Progo dicekal polisi karena diduga menjadi salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News