Polisi Ringkus Oknum Lurah Pengedar Narkoba di Kulon Progo
Jumat, 14 Juni 2024 – 21:53 WIB
DYC dalam kasus ini dijerat Pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr25/jpnn)
Oknum lurah di Kabupaten Kulon Progo dicekal polisi karena diduga menjadi salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News