Kurir Lintas Negara Ini Nekat Bawa 10 Kilogram Sabu-Sabu, Upahnya Fantastis
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu diringkus Datresnarkoba Polres Sleman.
Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial DJP (26) warga Lampung Selatan dan EK (24) warga Kalimantan Tengah.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan kedua pelaku merupakan kurir sabu-sabu jaringan Malaysia.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan yang sebelumnya telah berhasil diungkap di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah," kata AKP Irwan pada Kamis (28/7).
Pihak kepolisian mengendus adanya informasi pengiriman sabu-sabu menggunakan bus antarprovinsi.
"Kemudian, Satresnarkoba Polres Sleman berkoordinasi dengan Polda Lampung melakukan penangkapan kedua tersangka di Jln Lintas Timur KM 180, Simpang Pematang Mesuji, Lampung," jelasnya.
AKP Irwan mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu seberat 10 kilogram yang disimpan dalam koper.
"Sabu-sabu tersebut rencananya akan dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di Pulau Jawa," ujar dia.
Dua kurir narkoba jaringan Malaysia dicokok polisi saat ingin mengirimkan barang haram itu ke Pulau Jawa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News