Kurir Lintas Negara Ini Nekat Bawa 10 Kilogram Sabu-Sabu, Upahnya Fantastis
Jumat, 29 Juli 2022 – 13:30 WIB
Dikatakan bahwa kedua kurir mendapatkan masing-masing upah sebesar Rp 70 juta dan Rp 30 juta dari hasil mengirim barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 112 Ayat 2 dengan pidana penjara paling lama seumur hidup. (mcr25/jpnn)
Dua kurir narkoba jaringan Malaysia dicokok polisi saat ingin mengirimkan barang haram itu ke Pulau Jawa.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News