Polisi Menangkap 32 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kasusnya Merata di Kabupaten Bantul

Senin, 05 Agustus 2024 – 17:30 WIB
Polisi Menangkap 32 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kasusnya Merata di Kabupaten Bantul - JPNN.com Jogja
Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Bantul pada Kamis (1/8). Foto: Humas Polres Bantul

Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati barang haram tersebut. 

"Selain berdampak buruk bagi kesehatan tubuh, juga akan berakibat bagi kesehatan mental penggunanya," katanya. 

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr25/jpnn)

Sepanjang April hingga Juni 2024, Polres Bantul mengungkapkan puluhan kasus narkoba di sebelas kecamatan.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News