Polisi Menangkap 32 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kasusnya Merata di Kabupaten Bantul
Senin, 05 Agustus 2024 – 17:30 WIB
Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati barang haram tersebut.
"Selain berdampak buruk bagi kesehatan tubuh, juga akan berakibat bagi kesehatan mental penggunanya," katanya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr25/jpnn)
Sepanjang April hingga Juni 2024, Polres Bantul mengungkapkan puluhan kasus narkoba di sebelas kecamatan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News