Pegawai Bank BUMN Ditangkap Kejati DIY, Diduga Korupsi Dana KUR
Terhadap calon debitur yang tidak memiliki usaha, menurut dia, tersangka DP mempersiapkan SKU dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya, lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Sementara itu, bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan, Bantul atau Kecamatan Pandak, Bantul, tersangka DP merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada form rekomendasi pinjaman.
"Merekayasa domisili usaha pada SKU, seolah-olah domisili tempat tinggal atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul," ujar dia.
Dalam aksinya, lanjut Herwatan, tersangka DP juga melakukan rekayasa foto tempat usaha yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.
Untuk meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, DP melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai.
"Namun, agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing Bank BUMN Unit Kasihan maupun Bank BUMN Unit Pandak," kata dia.
Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (antara/jpnn)
Seorang mantan pegawai di salah satu bank BUMN Bantul ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengajuan dana KUR dan Kupedes.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News