Kasus Korupsi di SMPN 1 Wates Berlanjut, 2 Tersangka Ditahan
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung relokasi SMP Negeri 1 Wates, Kulon Progo, DIY, kini masuk ke tahap pelimpahan perkara dan tersangka.
Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyerah dua tersangka berinisial S dan J ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
S adalah Direktur CV Bintang Abadi yang berkantor di Sleman, sementara J adalah mantan satuan kerja pembangunan SMP Negeri I Wates.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Ardi Suryanto mengatakan J kini ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta dan S ditahan di Lapas Perempuan Wonosari.
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan gedung relokasi SMP Negeri I Wates akan digelar pada Kamis (25/5) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Agendanya pembacaan tuntutan jaksa," katanya.
Ardi mengatakan kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung relokasi SMP Negeri I Wates berawal dari ketidakkesesuaian dengan spesifikasi teknis.
"Ada kekurangan-kekurangan dan setelah diaudit ada kekurangan volume dengan kerugian Rp 106 juta. Ada spesifikasi juga yang tidak dikerjakan," katanya.
Kasus dugaan korupsi gedung relokasi SMPN 1 Wates berlanjut. Dua tersangka sudah dilimpahkan ke PN Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News