AS Ditangkap Polisi, Begini Perannya dalam Kasus Korupsi di RSUD Wonosari
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi kembali menangkap satu tersangka dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kali ini, Kepala Bidang Medik dan Non-Medik RSUD Wonosari berinisial AS (50) ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pembayaran jasa dokter laboratorium.
AS ditangkap di rumahnya oleh tim dari Polda DIY pada Sabtu siang (4/3).
Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan penangkapan tersangka AS berdasar pada Laporan Polisi (LP) Nomor 0792 pada 19 November 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Indra, polisi menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Wonosari berinisial II (63) dan AS.
"Untuk Saudara II yang waktu itu menjabat Direktur RSUD Wonosari kasusnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) divonis dan mendapatkan hukuman satu tahun 6 bulan," kata dia.
Sedangkan berkas perkara AS, kata Indra, baru dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada 27 Februari 2023.
"Oleh karena itu, kami sebagai penyidik wajib melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Besok (7 Maret 2023) rencana akan kami limpahkan barang bukti dan tersangka ke JPU," kata dia.
Polisi menangkap satu tersangka lainnya dalam kasus koruspi di RSUD Wonosari. Ini orangya dan begini perannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News