AS Ditangkap Polisi, Begini Perannya dalam Kasus Korupsi di RSUD Wonosari
Selasa, 07 Maret 2023 – 10:40 WIB

Tersangka kasus korupsi RSUD Wonosari. Foto: Antara
Polda DIY mencatat kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 470 juta.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Polisi menangkap satu tersangka lainnya dalam kasus koruspi di RSUD Wonosari. Ini orangya dan begini perannya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News