AS Ditangkap Polisi, Begini Perannya dalam Kasus Korupsi di RSUD Wonosari
Indra menjelaskan kasus korupsi itu bermula dari munculnya kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari dalam rentang 2009 hingga 2012.
Karena salah bayar, kata dia, pada 2015 tersangka II yang masih menjabat direktur saat itu memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang salah bayar tersebut sehingga terkumpul sejumlah Rp 646.384.618.
Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp 158.349.990 telah dimasukkan dalam Kas RSUD Wonosari.
"Setelah uang terkumpul, uang itu diserahkan ke Kas RSUD, bukan dikembalikan ke kas daerah atau kas negara," papar Indra.
Sedangkan uang sebesar Rp 488.034.628 sisanya, kata dia, tidak dimasukkan dan dicatat dalam Pembukuan Kas RSUD Wonosari
Selanjutnya uang sebesar Rp 470 juta secara berturut-turut digunakan untuk kepentingan pribadi II bersama tersangka AS.
Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, AS dengan persetujuan II membuat kuitansi yang isinya seolah-olah di RSUD Wonosari pada 2016 melakukan beberapa kegiatan pekerjaan menggunakan dana RSUD, tetapi hanya sebagian, yaitu sebesar Rp 230 juta.
Kegiatan pekerjaan itu, antara lain rehabilitasi Ruang Laundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan Gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari, rehabilitasi ruang tunggu laboratorium, gedung satpam, Bangsal Dahlia RSUD Wonosari, dan pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.
Polisi menangkap satu tersangka lainnya dalam kasus koruspi di RSUD Wonosari. Ini orangya dan begini perannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News