Kejari Jelaskan Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Sleman
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kasus tersebut kini sedang didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Kejaksaan menduga ada penyelewengan bantuan dana hibah bagi sektor pariwisata.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman Ko Triskie Narendra mengatakan perkara tersebut saat ini sedang tahap pengumpulan data, fakta hukum dan barang bukti.
Menurut dia, dalam tahap penyelidikan ini Kejari Sleman berupaya mencari fakta-fakta hukum guna menentukan apakah perkara tersebut masuk peristiwa pidana atau bukan.
"Hal ini sesuai KUHAP Nomor 8 tahun 1981," katanya.
Narendra menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari hasil investigasi dan data-data dari intelijen yang kemudian ditindaklanjuti sesuai keilmuan kejaksaan.
"Temuan itu didalami dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pemberi hibah. Kami telah memanggil dan meminta keterangan kepada sepuluh orang pemberi hibah pariwisata," katanya.
Sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI pada 2020 mengucurkan dana hibah untuk sektor pariwisata di Kabupaten Sleman.
Tujuan hibah adalah untuk membantu pemerintah daerah dan pelaku pariwisata seperti hotel, restoran dan desa wisata yang mengalami kerugian atau terdampak pandemi Covid-19.
Kejaksaan Negeri Sleman sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah sektor pariwisata di Pemkab Sleman. Begini kornologinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News