Sedang Duduk Santai, Terpidana Kasus Penipuan Haji Ini Ditangkap Tim Kejati DIY
Jumat, 09 Agustus 2024 – 10:17 WIB
Upaya banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru menambah hukuman penjara terdakwa menjadi dua tahun. Demikian pula, upaya kasasi keduanya ditolak Mahkamah Agung.
Setelah putusan kasasi diterima dan JPU hendak mengeksekusi terdakwa Vinny, ternyata tidak ada di rumahnya, Banyumanik, Kota Semarang, Jateng sebagaimana alamat dalam surat dakwaan. (antara/jpnn)
Kejati DIY menangkap terdakwa penipuan haji plus yang sudah buron sejak 2018. Terdakwa ditangkap saat sedang duduk santai.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News