Sedang Duduk Santai, Terpidana Kasus Penipuan Haji Ini Ditangkap Tim Kejati DIY

Jumat, 09 Agustus 2024 – 10:17 WIB
Sedang Duduk Santai, Terpidana Kasus Penipuan Haji Ini Ditangkap Tim Kejati DIY - JPNN.com Jogja
Terpidana kasus penipuan haji plus Vinny Shintia Dewi (tengah) didatangi oleh tim Kejati DIY. Foto: Antara

Upaya banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru menambah hukuman penjara terdakwa menjadi dua tahun. Demikian pula, upaya kasasi keduanya ditolak Mahkamah Agung.

Setelah putusan kasasi diterima dan JPU hendak mengeksekusi terdakwa Vinny, ternyata tidak ada di rumahnya, Banyumanik, Kota Semarang, Jateng sebagaimana alamat dalam surat dakwaan. (antara/jpnn)

Kejati DIY menangkap terdakwa penipuan haji plus yang sudah buron sejak 2018. Terdakwa ditangkap saat sedang duduk santai.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News