Pemkab Bantul Copot Penanda Hak Milik Pribadi di Atas Sultan Ground

Selasa, 28 Maret 2023 – 18:20 WIB
Pemkab Bantul Copot Penanda Hak Milik Pribadi di Atas Sultan Ground - JPNN.com Jogja
Pencopotan penanda hak milik pribadi di atas Sultan Ground. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, BANTUL - Panitikismo Keraton Yogyakarta menemukan papan penanda hak milik pribadi di atas tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat atau Sultan Ground di Kabupaten Bantul, DIY.

Sultan Ground itu terletak di Kelurahan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Atas temuan tersebut, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul bergerak cepat untuk mencopot penanda hak milik pribadi di atas Sultan Ground.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul Suprianto mengatakan ada pihak yang mengeklaim memiliki beberapa bidang tanah sehingga memasang papan nama milik pribadi.

Setelah dicek, ternyata beberapa bidang tanah itu miliki Kasultanan Ngayogyakarta.

"Setelah kami cek, ternyata di sana ada lima bidang tanah dan satu bidang milik masyarakat. Panitikismo meminta bantuan kami bersama kelurahan, kecamatan, dan Babinkamtibmas untuk mencabut papan spanduk itu," kata Suprianto.

Dia mengatakan tidak boleh ada klaim hak milik pribadi di atas Sultan Ground atau tanah kas desa.

"Itu Tanah Kasultanan, luasannya beragam dan kemarin yang banyak dipasang papan itu masih dalam bentuk sawah dan kebon tebu. Jadi, jika luasan berapa, saya juga sudah tanya pihak kelurahan, kelurahan tidak tahu luasannya karena belum disertifikatkan," katanya.

Suprianto mengatakan mereka belum tahu siapa pihak yang mengeklaim kepemilikan pribadi di atas Sultan Ground. Namun, dia mengkaui bahwa hal itu sering terjadi di Bantul.

Panitikismo Keraton Yogyakarta menemukan ada papan penanda hak milik di atas Sultan Ground di Kabupaten Bantul. Pemkab Bantul bergerak cepat.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia