Nekat Merokok di Malioboro? Bakal Langsung Sidang di Tempat

Rabu, 22 Januari 2025 – 10:00 WIB
Nekat Merokok di Malioboro? Bakal Langsung Sidang di Tempat - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Suasana di Malioboro. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Menurut Dodi, hakim akan memutuskan sanksi berdasarkan Perda, baik berupa denda maupun sanksi kurungan jika denda tidak dibayarkan.

"Ada ancaman hukumannya juga kalau misalnya dendanya itu tidak terbayarkan. Masalah dendanya berapanya itu nanti keputusan hakim," ujar dia pada Selasa (21/1).

Kendati demikian, dia mengakui hingga saat ini upaya penegakan hukum masih berfokus pada pembinaan melalui teguran lisan dan tertulis.

Sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta masih menemukan sebanyak 200 orang merokok sembarangan di kawasan sentra wisata belanja di Kota Gudeg itu dan seluruhnya telah dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

"Dari total 200 pelanggar, sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya warga lokal," ujar dia.

Dodi menegaskan bahwa wisatawan maupun warga lokal bakal diperlakukan sama dalam penegakan aturan itu, termasuk saat sanksi yustisi berupa ancaman denda maksimal Rp 7,5 juta resmi diterapkan.

Selain memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, menurut Dodi, saat ini sudah ada lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro, baik yang disiapkan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.

Sejumlah tempat khusus merokok yang disediakan di kawasan Malioboro, yaitu di Tempat Khusus Parkir Malioboro Mal, di area luar di Plaza Malioboro dan Pasar Beringharjo lantai tiga.

Warga Jogja atau wisatawan yang kedapatan merokok di Malioboro akan langsung disidang di tempat. Hakim akan memutuskan bentuk sanksinya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News