Tempat Merokok di Kawasan Malioboro

Selasa, 31 Desember 2024 – 17:10 WIB
Tempat Merokok di Kawasan Malioboro - JPNN.com Jogja
Kawasan pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

"Kami mengimbau, baik warga yang beraktivitas ekonomi di Malioboro maupun wisatawan untuk menaati. Ini adalah fasilitas umum, tempat umum yang ada orang tua, anak- anak, ibu-ibu yang harus dijaga kesehatannya," ujar Dodi.

Sejak Malioboro ditetapkan sebagai KTR, aktivitas merokok di sembarang tempat, mempublikasikan, termasuk menjual rokok tidak diperbolehkan di kawasan itu.

Dodi menuturkan selama momen liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pihaknya kembali mengintensifkan penyebaran informasi terkait KTR kepada pengunjung Malioboro melalui pengeras suara maupun media lainnya.

Pengawasan dan penertiban juga digencarkan dengan rata-rata setiap hari menindak sebanyak 50 orang pelanggar aturan.

Selain memberikan teguran, menurut dia, petugas juga menginformasikan terkait tempat khusus merokok yang telah disediakan bagi wisatawan maupun pelaku ekonomi di Malioboro.

Meski telah disiapkan sanksi pidana, Dodi nengakui hal itu belum menjadi prioritas utama mengingat pelanggar kebanyakan para wisatawan yang tidak tahu bahwa Malioboro telah ditetapkan kawasan tanpa rokok.

"Sampai saat ini yang kami lakukan adalah teguran lisan dan tertulis, karena tidak semua wisatawan tahu bahwa Malioboro KTR. Biasanya (pelanggar) wisatawan dari luar kota karena ketidaktahuannya. Tapi, ada juga misalnya pengemudi becak andong yang tiap hari di sana, tetap masih melanggar kami tegur lebih keras lagi," ucap dia. (ANTARA/JPNN)

Di Malioboro tidak boleh merokok sembarangan. Ada beberapa titik yang diizinkan untuk merokok. Di mana saja?

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News