Ribuan APK Bermasalah Bakal Diangkut Satpol PP Selama Sepekan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Yogyakarta yang melanggar aturan akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto juga menyebut penertiban berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Jogja.
“Kami memfasilitasi baik personil, sarana dan prasarana untuk menertibkan APK yang secara rekomendasi dari Bawaslu wajib untuk ditertibkan karena melanggar perwal 75 tahun 2023,” kata Dodi pada Jumat (5/1).
Dalam kegiatan ini Satpol PP Yogyakarta mengerahkan sekitar 100 personelnya untuk menertibkan APK bermasalah.
Upaya penertiban tersebut akan berlangsung 5-11 Januari 2024.
“Pelanggarannya salah penempatan di area yang dilarang dan ada beberapa yang menempati aset milik pemerintah kota," katanya.
Bawaslu Kota Jogja merekomendasikan penertiban pada 3.282 APK yang melanggar aturan.
Satpol PP Jogja akan menertibkan ribuan APK bermasalah selama sepekan ke depan. Ini jenis pelanggarannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News