Tempat-tempat Terlarang Memasang APK Selama Pilkada Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Peserta Pilkada Kota Yogyakarta diwanti-wanti untuk mematuhi aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto mengatakan aturan terkait APK telah disosialisasikan.
"Ya intinya kami minta timses untuk mempedomani perwal APK yang sudah ditetapkan untuk kenyamanan bersama," kata Nindyo, Rabu (25/9).
Dalam perwal disebutkan bahwa APK dilarang dipasang di beberapa ruas jalan, Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Kraton Yogyakarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto dan Taman Adipura.
Selain itu, peserta pilkada dilarang memasang APK di area sekolah, rumah sakit hingga tempat ibadah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyatakan pihaknya memiliki kewenangan dalam menertibkan APK.
Satpol PP Kota Yogyakarta memiliki regu yang bertugas dalam menertibkan APK yang melanggar aturan.
Beberapa ruas jalan hingga tempat-tempat ini dilarang dipasangi APK selama pilkada Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News