Ribuan APK di Bantul Melanggar Aturan, Ditertibkan Bawaslu
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ribuan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku selama Pilkada 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mencatat total ada 2.226 APK yang telah ditertibkan karena melanggar aturan tata cara pemasangan bahan kampanye tersebut.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan jajaran pengawas sudah melaksanakan proses penanganan pelanggaran terkait kampanye, terutama pelanggaran administratif berkaitan dengan tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Kami sudah melakukan penindakan terkait dengan pelanggaran administratif dan ada 2.226 APK yang sudah ditertibkan oleh jajaran Bawaslu Bantul bekerja sama dengan tim gabungan lain," katanya.
Menurut dia, Bawaslu menertibkan APK tersebut bersama tim gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan TNI Polri.
Sebanyak 2.226 APK yang diterbitkan tersebut terdiri 505 baliho, sebanyak 1.720 rontek, kemudian satu spanduk.
APK yang diterbitkan tersebut merata di semua kecamatan se-Bantul dengan kepemilikan merata dari tiga pasangan calon peserta Pilkada Bantul.
Menurut dia, dasar penertiban APK ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang tata cara pemasangan APK, seperti dipasang di pohon, tiang listrik, di perempatan atau berdekatan dengan lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Bawaslu Bantul telah menertibkan 2.226 alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai regulasi Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News