6 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemilihan Bupati di Kabupaten Bantul diwarnai dengan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Bawaslu Bantul menerima enam aduan tentang dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi sejak awal tahapan hingga masa kampanye.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan enam dugaan pelanggaran tersebut sudah mereka tangani dan sudah diselesaikan.
"Sampai dengan hari ini ada enam yang sudah resmi kami tindaklanjuti,” kata dia saat ekspose hasil pengawasan Pilkada Bantul pada Senin sore (11/11).
Pelangaran pertama, kada Joko, adalah aduan tentang pemasangan baliho Bupati Bantul yang tidak menyertakan Wakil Bupati. Pelapor meminta dilakukan pencopotan terhadap pemasangan baliho.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Bantul diikuti oleh calon petahana, yaitu Abdul Halim Muslih yang berpasangan dengan Aris Suharyanto, dan Joko Purnomo yang menggandeng Rony Wijaya Indra Gunawan sebagai wakilnya.
"Dari laporan itu, Bawaslu melakukan kajian awal dengan hasil laporan memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil karena tidak terdapat unsur pelanggaran dan tidak termasuk dalam jenis dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," kata Joko.
Kedua, penanganan laporan pada masa pendaftaran paslon di KPU Bantul terkait ketidaknetralan dukuh yang mengkoordinasikan para ketua rukun tetangga (RT) dan tokoh masyarakat setempat untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Bawaslu Bantul menindaklanjuti enam aduan tentang dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Keenam aduan tersebut sudah diselesaikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News