6 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul
Atas laporan tersebut, menurut Joko, Bawaslu Bantul telah melakukan kajian awal dengan hasil bahwa laporan dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil karena dugaan pelanggaran yang dilaporkan bukan merupakan dugaan pelanggaran pilkada.
"Bawaslu Bantul juga telah menindaklanjutinya dengan penerusan kepada instansi yang berwenang," katanya.
Ketiga, ada penanganan terhadap laporan pada masa kampanye pilkada terkait adanya voice note yang diduga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Menurut Joko, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi dan pihak lainnya.
“Setelah dilakukan kajian, laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana," katanya.
Keempat, penanganan atas temuan pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terkait adanya perubahan ploting pemilih di TPS oleh petugas PPS Argomulyo, Sedayu setelah selesainya sub tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh petugas pantarlih.
Dia mengatakan sudah dilakukan proses klarifikasi dengan memanggil Ketua PPS Kelurahan Argomulyo dan anggota PPK Kecamatan Sedayu.
Dari hasil kajian tersebut didapatkan bahwa terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Bawaslu Bantul menindaklanjuti enam aduan tentang dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Keenam aduan tersebut sudah diselesaikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News