Ribuan Alat Peraga Kampanye di Sleman Diduga Melanggar Aturan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melanggar aturan Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.
Arjuna mengatakan bahwa dari 3.075 APK yang terpasang di Sleman, 2.261 APK di antaranya diduga melanggar aturan dari segi pemasangan.
Menurut dia, Bawaslu Sleman akan mengkaji terhadap APK yang pemasangannya melanggar aturan.
"Hasil dari kajian tersebut akan menjadi rekomendasi supaya APK dapat ditertibkan oleh pemangku kepentingaan terkait," katanya.
Ia mengatakan akibat pemasangan APK yang melanggar aturan pemasangan tersebut, tercatat ada dua kejadian APK yang melukai pengguna jalan.
"Ini akibat pemasangannya tidak kokoh sehingga mudah ambruk dan menimpa masyarakat pengguna jalan," katanya.
Dua kejadian APK yang roboh menimpa pengguna jalan tersebut terjadi di Kalurahan Hargobinangun, Pakem.
Bawaslu Sleman menemukan ribuat APK yang dipasang di daerah itu melanggar aturan kampanye.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News