Lapor ke Sini Jika Ada ASN yang Tak Netral Saat Pemilu 2024

Kamis, 14 Desember 2023 – 12:19 WIB
Lapor ke Sini Jika Ada ASN yang Tak Netral Saat Pemilu 2024 - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - ASN diminta untuk netral saat Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib bersikap netral saat pemilihan umum, sebagaimana surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5812/Otda 24 Agustus 2023 tentang netralitas ASN dalam pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/SE/X/2023 tentang Netralitas ASN dan PPPK Pemda DIY dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Mengingat pentingnya netralitas ASN saat Pemilu 2024, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng membuka posko aduan jika ada masyarakat yang melihat ASN bersikap tidak netral.

Kepala ORI DIY Budhi Masturi mempersilakan masyarakat yang mengetahui pelanggaran itu untuk langsung mengakses posko aduan yang saat ini tengah disiapkan.

"Paling lambat awal Januari 2024 harus sudah kami deklarasikan (posko aduan). Saat ini kami sedang mempersiapkan untuk pematangan," ujar dia pada Rabu (13/12).

Masyarakat, kata Budhi, antara lain dapat mengadukan ihwal kewajiban pelayanan publik ASN yang dijalankan secara tidak netral atau terindikasi memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurut dia, setiap pengadu boleh meminta identitasnya dirahasiakan apabila langkahnya itu dirasa memiliki potensi ancaman fisik maupun nonfisik.

"Bisa minta dirahasiakan kalau dia merasa dalam aduannya ada potensi ancaman," ujar dia.

Warga Jogja dan Jawa Tengah yang mengetahui ada ASN yang tidak netral saat Pemilu 2024, bisa melapor ke sini.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News