Calon PPPK Bantul Perlu Tahu, Gaji Tahun Ini Cuma untuk 6 Bulan

Minggu, 23 Februari 2025 – 19:01 WIB
Calon PPPK Bantul Perlu Tahu, Gaji Tahun Ini Cuma untuk 6 Bulan - JPNN.com Jogja
Calon PPPK Bantul baru bisa bekerja pada pertengahan tahun ini. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahap pertama di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantul, DIY, hanya mendapatkan anggaran gaji dari pemerintah pusat selama enam bulan.

Oleh karena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul memutuskan bahwa calon PPPK baru mulai efektif bekerja pada 1 Juli 2025.

"Dana transfer dari pemerintah pusat hanya untuk penggajian enam bulan, sehingga PPPK tahap satu baru bisa mulai efektif bekerja pada 1 Juli 2025," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Triyanto di Bantul, Minggu (23/2).

Menurut Triyanto, BKPSDM Bantul telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk menyinkronkan pengeluaran anggaran.

Dia juga mengatakan kebijakan ini mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat yang menetapkan alokasi gaji PPPK hanya selama setengah tahun pada tahun ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bantul membuka seleksi calon PPPK pada 2024 guna mengisi kebutuhan formasi di beberapa bidang.

Total ada 686 formasi yang tersedia dalam seleksi PPPK di Bantul pada 2024, terdiri atas tenaga guru sebanyak 224 formasi, tenaga kesehatan 150 formasi, dan tenaga teknis 312 formasi.

Triyanto mengatakan seleksi calon PPPK di lingkungan Pemkab Bantul dibagi dua tahap sehingga yang tersisa seleksi tahap dua saat ini telah mencapai tahap seleksi administrasi.

Calon PPPK Bantul baru bisa bekerja pada pertengahan tahun ini karena anggaran gaji hanya cair untuk enam bulan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News