Satpol PP Jogja Angkut 547 APK yang Langgar Aturan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satpol PP Kota Yogyakarta akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan selama 23-25 Oktober 2024.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Perwal Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan penertiban APK pada masa Pilkada 2024 ini atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.
"Dalam operasi penertiban APK ini melibatkan sebanyak 100 personil beserta pendukung dari Polri, Bawah Kendali Operasi atau BKO Satpol PP di 14 Kemantren dan Satlinmas,” kata Octo, Rabu (23/10).
Penertiban ini menyasar beberapa jalan protokol, seperti Jalan Kusumanegara dan Jalan Jogja-Solo.
“APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan, seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala mengatakan pihaknya menertibkan 547 APK.
"Nantinya APK yang ditertibkan tidak bisa diambil kembali oleh tim pasangan calon dan akan disimpan di Gudang KPU yang berada di Jalan Sultan Agung. Selanjutnya akan diproses oleh KPU,” ujar Andie.
APK calon wali kota Yogyakarta di beberapa titik tertibkan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta. APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai aturan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News