Diduga Pakai Politik Uang, Cawabup Sleman Sukamto Dipanggil Bawaslu
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Calon wakil bupati Sleman Sukamto dipanggil ke Bawaslu Sleman untuk diperiksa terkait dugaan praktik politik uang pada saat masa kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan yang bersangkutan telah memenuhi panggilan Bawaslu pada Selasa (22/10).
“Cawabup paslon nomor urut 1 telah hadir di Kantor Bawaslu Sleman dan sudah memberikan keterangan di hadapan pemeriksa," kata Arjuna pada Rabu (23/10).
Arjuna mengatakan Sukamto diperiksa terkait dugaan politik uang, yaitu memberi uang kepada peserta kampanye saat melakukan kampanye di Dusun Tumut, Kecamatan Moyudan pada Minggu, 13 Oktober 2024.
"Dugaan pelanggaran pemilihan ini diproses berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Moyudan. Dugaan pelanggaran ini juga sudah dibahas bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman," katanya.
Menurut dia, permintaan keterangan ini prinsipnya untuk mendalami informasi yang dibutuhkan untuk pembuktian dugaan pelanggarannya dan ini masih terus didalami.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan ada delapan orang yang diundang untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Sleman terkait dugaan pelanggaran tersebut, salah satunya cawabup paslon nomor urut 1.
"Ada satu saksi yang tidak hadir, sisanya semua hadir memberikan keterangan," katanya.
Bawaslu Sleman kemarin memanggil calon wakil bupati Sleman Sukamto karena yang bersangkutan diduga memprkatikkan politik uang saat berkampanye.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News