Kawasan Bebas Alat Peraga Kampanye di Kota Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mencatat telah terjadi lebih dari 700 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) sejak 28 November lalu.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala mengatakan bahwa pelanggaran APK itu meliputi pemasangan baliho, poster, baner atau rontek yang tidak sesuai aturan.
Menurut dia, ratusan pelanggaran itu terlebih dahulu disampaikan kepada peserta Pemilu 2024, sebelum diberikan sanksi.
"Jika sudah diimbau dan tidak dapat diindahkan, akan dicopot. Yang sudah ditertibkan tidak dapat diambil. Itu konsekuensi," kata Andie.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, termasuk gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi dan fasilitas milik pemerintah.
Selain itu, pemasangan APK di Yogyakarta harus mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 75 Tahun 2023.
Perwal ini melarang pemasangan di sembilan jalan protokol di Kota Yogyakarta: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Pangurakan.
Jalan-jalan berikut adalah Jalan Sultan Agung, Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan, yang mencakup Simpang Empat Pasar Sentul hingga Simpang Tiga Jalan Gajah Mada.
Pemkot Yogyakarta telah merilis beberapa kawasan yang harus bebas dari alata peraga kampanye atau APK. Di mana saja lokasinya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News