3 Hari Razia Rokok Ilegal, Sebanyak Ini Temuan Satpol PP Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengintensifkan razia terhadap rokok dan tembakau ilegal yang tidak memiliki cukai.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia selama tiga hari pada 27-29 Juni 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan bahwa operasi itu rutin digelar untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Berdasarkan hasil razia gabungan selama tiga hari itu, petugas menemukan total 920 batang yang terdiri atas 520 batang rokok ilegal, 400 batang rokok tiruan, dan tembakau tanpa cukai enam bungkus seberat 0,5 ons.
Menurut Agus, jumlah temuan rokok dan tembakau ilegal tersebut masih terbilang kecil jika dibandingkan daerah-daerah lainnya, tetapi kegiatan operasi cukai ilegal tetap akan dilakukan.
"Lebih banyak ditemukan di warung kecil atau toko kelontong. Tidak ada temuan di minimarket atau toko besar," katanya.
Oleh karena itu, Agus mengatakan jika operasi cukai ilegal yang digelar tidak hanya ditujukan untuk memberantas cukai ilegal, tetapi sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko kecil.
"Tujuannya agar mereka selektif dan berhati-hati saat menerima atau menjual barang, terutama rokok. Pilih barang yang sudah memiliki cukai dan tidak ilegal," katanya.
Satpol PP Kota Yogyakarta dan instansi terkait menggelar razia rokok dan tembaaku ilegal selama 3 hari. Lihat seberapa banyak yang ditemukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News