Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita, Penjual Kena Denda
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman dan Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal menggelar razia rokok ilegal pada Selasa (20/6).
Hasilnya, ditemukan 380 batang produk rokok di Kecamatan Turi yang tidak memiliki label resmi dan tidak bercukai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang–Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Sri Madu Rakyanto mengatakan ratusan batang rokok itu disita oleh petugas karena masuk dalam kategori rokok ilegal.
Selain itu, penjual rokok juga dikenakan sanksi denda sebesar tiga kali lipat harga rokok.
"Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu," kata Rukyanto.
Dia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah ini merugikan pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.
"Rokok ilegal ini kami tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi," katanya.
Menurut dia, berbeda dengan operasi penertiban BKCHT pada tahun lalu, pada kegiatan operasi sekarang bahwa penjual yang terbukti menjual rokok ilegal kali ini tidak hanya disita, tetapi dikenai denda.
Satpol PP Sleman menggelar razian rokok ilegal. Ditemukan 380 batang rokok tidak bercukai. Penjual didenda tiga kali lipat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News