Satpol PP Jogja Bersih-Bersih Spanduk Politik yang Melanggar Aturan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ratusan spanduk politik disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja pada Rabu (7/8).
Penyitaan itu dilakukan pada spanduk yang tidak mengantongi izin dan melanggar peraturan terkait pemasangan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan setidaknya ada 230 alat peraga sosialisasi politik pencalonan dalam pilkada yang sudah ditertibkan pihaknya.
“Ada juga yang sudah berizin, tetapi salah penempatan. Misalnya diikatkan di pohon, tiang penerangan jalan umum dan ada juga yang dipasang di pagar kantor pemerintah,” kata Octo, Kamis (8/8).
Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban sebagai upaya penegakan Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.
Octo mengatakan spanduk tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan atau rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga:
“Yang paling penting meskipun sudah berizin dan memasang stiker perizinan, tetapi penempatannya harus tetap sesuai dengan ketentuan aturan," ujarnya.
Dalam penertiban ini Satpol PP Kota Yogyakarta berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta. (mcr25/jpnn)
Ratusan spanduk politik ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jogja.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News