Satpol PP Jogja Larang Kos-kosan Campur
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kos-kosan di Kota Jogja diharuskan untuk memiliki izin dan memenuhi standar kelengkapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Setiap indekos diwajibkan memiliki papan nama pondokan yang jelas dan perizinan usaha.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban terhadap kos-kosan yang tidak berizin.
“Ada beberapa warga mengungkapkan ketidaknyamanan akibat pondokan yang tidak memiliki papan nama yang mencantumkan informasi, seperti NIB," katanya, Selasa (7/1).
Pihaknya telah melakukan sidak dan pemanggilan terhadap pemilik usaha kos yang melanggar aturan.
Selain itu, ia menekankan supaya induk semang tidak menyelenggarakan kos-kosan campur atau berlawanan jenis.
Baca Juga:
“Hal ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta mengurangi potensi kerawanan sosial,” katanya.
Diharapkan indekos atau pondokan di Yogyakarta dapat beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku. (mcr25/jpnn)
Demi menjaga kenyamanan dan ketertiban, pemilik indekos di Kota Yogyakarta diharapkan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak membuat indekos campur.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News