Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita, Penjual Kena Denda
"Harapannya penjual makin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal," katanya.
Petugas Bea Cukai Yogyakarta Pamadi mengatakan bahwa rokok ilegal yang disita dikenai denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan.
"Denda ultimum remedium, yaitu tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal," katanya.
Dalam operasi penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman. Total 380 batang rokok ilegal dengan denda sebanyak Rp 811.000,00.
"Dengan adanya denda, kami berharap mampu memberikan efek jera, baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal. Kami harapkan pula dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya," katanya.
Selanjutnya rokok ilegal yang berhasil disita selama operasi ini akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Satpol PP Sleman menggelar razian rokok ilegal. Ditemukan 380 batang rokok tidak bercukai. Penjual didenda tiga kali lipat.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News