Pernah Masuk Penjara, Para Pencuri Rokok Ini Tak Pernah Kapok
jogja.jpnn.com, BANTUL - Polres Bantul mengungkap kasus pencurian rokok yang melibatkan tiga pelaku berinisial AM (34), KM (47) dan VS (50).
Ketiganya merupakan sindikat pencuri rokok lintas provinsi yang telah beraksi di Kabupaten Bantul sejak Februari 2022 lalu.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan dua orang pelaku bahkan sempat mendekam di penjara karena kasus pencurian.
"Dua dari tiga pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian spesialis rokok," kata Ihsan, Selasa (21/6),
Ihsan mengatakan bahwa tersangka AM pernah dihukum selama sepuluh bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang, Jawa Barat atas perkara tindak pidana pencurian pada 2019.
Sedangkan tersangka KM pernah dihukum dalam perkara pencurian dan mendapatkan vonis selama enam bulan dari Pengadilan Negeri Indramayu pada 2008.
Ketiga orang itu mencuri rokok di Pasar Angkruksari Bantul pada 7 Februari 2022.
Merasa aksinya lolos dari pantauan, mereka kembali melakukan aksi serupa pada 13 Juni 2022 di dua TKP berbeda.
Polres Bantul mengungkap sindikat pencurian rokok. Dua pelaku ternyata pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama. Duh, tak pernah kapok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News